Sabtu, 31 Januari 2015

Sistem Politik

BAB VI
SISTEM POLITIK INDONESIA

A.    Makna Sistem Politik
Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional dan bagian-bagian yang memiliki hubungan structural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan dan saling memengaruhi.
Politik memiiliki banyak arti, diantaranya:
a.       Harold Laswell, politik adalah masalah apa, mendapat apa, kapan, dan bagaimana.
b.      Joyce Mitchel, politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan untuk masyarakat.
c.       Miriam Budiardjo, politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. 
Dengan demikian, sistem politik adalah keseluruhan dari susunan atau tatanan yang teratur yang berkaitan atau berhubungan dengan pembuatan keputusan-keputusan yang mengikat masyarakat.
1.      Ciri-Ciri Sistem Politik
Ciri-ciri sistem politik menurut Gabriel A. Almond dalam bukunya “The Politics of the Developing Areas
a.       Setiap sistem politik pasti mempunyai struktur politik.
b.      Sistem politik menjalankan fungsi yang sama walaupun frekuensinya berbeda-beda yang disebabkan oleh perbedaan struktur.
c.       Semua struktur politik mempunyai sifat multifungsional
d.      Semua sistem politik merupakan “campuran” apabila dipandang dari pengertian kebudayaan.
Menurut David Easton, ciri-ciri sistem politik, yaitu
1)      Identifikasi
2)      Input dan output
3)      Diferensiasi
4)      Integrasi

2.      Macam-Macam Sistem Politik
Macam-macam sistem politik menurut Almond dan Cileman, khususnya yang banyak berlaku di Negara-negara berkembang, yaitu:
a.       Demokrasi Politik
b.      Demokrasi Terpimpin
c.       Oligarki Pembangunan
d.      Oligarki Totaliter
e.       Oligarki Tradisional

B.     Struktur Politik
1.      Suprastruktur Politik
Suprastruktur Politik (the governmental political sphere) atau suasana kehidupan politik pemerintah adalah lembaga-lembaga Negara. Di Indonesia lembaga-lembaga itu menurut UUD 1945 adalah :
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
c.       Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
d.      Presiden / Wakil Presiden
e.       Mahkamah Agung (MA)
f.       Mahkamah Konstitusi (MK)
g.      Komisi Yudisial (KY)
h.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2.      Infrastuktur Politik
Infrasrtuktur politik (the social sphere) atau suasana kehudupan politik rakyat adalah suasana kehidupan politik dalam masyarakat yang memberikan tugas-tugas terhadap lembaga-lembaga negara dalam suasana pemerintahan.
Infrastruktur politik terdiri atas komponen atau unsure, yaitu:
a.       Partai politik (political party) ; yang secara formal diakui pemerintah dan ikut serta menjadi kontestan dalam pemilihan umum.
b.      Golomgam kepentingan (interest group) ; yaitu golongan/kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik Negara. Missal: pembayar pajak, golongan pedagang, dan LSM.
c.       Golongan penekan (pressure group) ; yaitu golongan yang berperan menyampaikan aspirasi masyarakat, tetapi tidak berkeinginan  untuk mengisi jabatan-jabatan politik. Missal: golongan mahasiswa, kelompok-kelompok kontemporer, LSM.
d.      Alat komunikasi politik (political communication media) ; yaitu media masa yang dapat dijadikan sebagai penyalur sekaligus sebagai pembawa suara rakyat dalam aktivitas politik maupun penciptaan opini public yang bertema politik dalam arti luas.
e.       Tokoh politik (political figure) ; yaitu tokoh-tokoh masyarakat yang memperoleh penunjukan langsung dari presiden/ pemerintah untuk duduk dalam lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi Negara atau cabinet.

C.     Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
1.      Dinamika Politik di Indonesia
Perkembangan sistem politik dan kehidupan politik pemerintah republik Indonesia sejak pertama berdiri sampai sekarang dapat dibagi ke dalam enam periode, yaitu:
a.       Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Kesatuan – Republik – Presidensial – UUD 1945.
b.      Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Serikat/Federasi – Uni Republik – Parlementer – UUD RIS 1949.
c.       Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Kesatuan – Republik –Parlementer – UUDS 1950.
d.      Periode 5 Juli 1950 – 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama)
Kesatuan – Republik – Presidensial – UUD 1945
e.       Periode 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 (Masa Orde Baru)
Kesatuan – Republik – Presidensial – UUD 1945
f.       Periode 21 Mei 1998 – Sekarang (Era Reformasi)
Kesatuan – Republik – Presidensial – UUD 1945
2.      Pelaksanaan Sistem Politik di Indonesia
Dari keempat konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat, misalnya:
a)      Dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi : “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ”.
b)      Dalam UUD 1945 (setelah amandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi : “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.
c)      Dalam konstitusi RIS pasal 1 :
a.       Ayat (1) berbunyi : “Republik Indonesia Serikat yang berada dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi
b.      Ayat (2) berbunyi : “kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat
d)     Dalam UUDS 1950 pasal 1 :
a.       Ayat (1) berbunyi : “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
b.      Ayat (2) berbunyi : “kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR

3.      Pelaksanaan Sistem Politik di Negara Liberal dan Negara Komunis
Carter dan Herz menggunakan dua criteria untuk membedakan berbagai sistem politik di dunia, yaitu Siapa yang memerintah, dan Ruang lingkup jangkauan kewenangannya.

Ciri-ciri sistem politik Totaliter/Komunis:
1.      Tidak mempercayai adanya Tuhan.
2.      Tidak membuka alam pikiran lain dan menuntut penganutnya bersikap dogmatis.
3.      Menolak adanya HAM.
4.      Menentang ajaran liberalisme dan kapitalisme.
Ciri-ciri sistem politik Liberal
1.      Berdasarkan empirisme rasional.
2.      Sangat menekankan kemerdekaan individual.
3.      Sangat menjunjung tinggi HAM.
4.      Menentang kediktatoran.
5.      Terdapat pemilu.

D.    Peran Serta Masyarakat dalam Sistem Politik
1.      Ciri-Ciri Masyarakat Politik
Menurut Robert E. Ward :
a.       Organisasi pemerintahan yang beraneka ragam dengan sistem fungsional yang spesifik.
b.      Kadar integrasi yang tinggi dalam struktur pemerintahan.
c.       Besarnya peranan prosedur-prosedur rasional dan “sekuler” dalam proses pengambilan keputusan politik.
Ciri-ciri masyarakat politik yang perlu dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
a.       Berkembangnya suatu proses politik dalam masyarakat.
b.      Hak-hak politik rakyat diakui dan dilindungi oleh konstitusi.
c.       Terdapat komunikasi politik yang sehat dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
d.      Keikutsertaan dan partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Untuk mencapai ciri-ciri masyarakat politik tersebut, diperlukan usaha-usahayang sistematis dan berkelanjutan disebut pembangunan politik. Pembangunan politik dapat tercapai, jika masyarakat sadar dan memahami akan fungsi dan peranannya dalam kehidupan politik.
2.      Perilaku Politik yang Sesuai dengan Aturan
Perilaku politik yang sesuai dengan aturan adalah kegiatan atau aktivitas politik warga Negara yang tidak bertentangan dengan hukum dan dibenarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain dapat dilihat dalam kegiatan berikut.
a.       Kemerdekaan menyampaikan pendapat di public.
b.      Menggunakan hak politik dalam pemilu.
3.      Peran Serta dalam Sistem Politik di Indonesia
Peran serta dalam sistem politik dapat terwujud dalam bentuk partisipasi politik. Pertisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta aktif dalam kehidupan politik.
Peran serta masyarakat dalam sistem politik hingga terciptanya masyarakat politik yang demokratis, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Meningkatkan respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
b.      Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik.
c.       Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kegiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan.
Beberapa contoh peran serta dalam sistem politik di Indonesia terhadap pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia, antara lain:
a.       Mendirikan partai politik
Merupakan hak warga Negara yang dijamin oleh UUD1945. Syarat mendirikan partai politik diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik.
b.      Mendirikan organisasi kemasyarakatan.
Mendirikan organisasi kemasyarakatan oleh warga Negara dijamin oleh UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi masyarakat. Syarat dan tata cara diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 1986 tentang pelaksanaan, dan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.


Khansa Salsabila, X IPA 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar