BAB VI
SISTEM POLITIK INDONESIA
A.
Makna
Sistem Politik
Sistem
adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional dan
bagian-bagian yang memiliki hubungan structural sehingga hubungan tersebut
menimbulkan suatu ketergantungan dan saling memengaruhi.
Politik
memiiliki banyak arti, diantaranya:
a.
Harold
Laswell, politik adalah masalah apa, mendapat apa, kapan, dan bagaimana.
b.
Joyce
Mitchel, politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan
kebijaksanaan untuk masyarakat.
c.
Miriam
Budiardjo, politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan
melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Dengan
demikian, sistem politik adalah keseluruhan dari susunan atau tatanan yang
teratur yang berkaitan atau berhubungan dengan pembuatan keputusan-keputusan
yang mengikat masyarakat.
1.
Ciri-Ciri
Sistem Politik
Ciri-ciri
sistem politik menurut Gabriel A. Almond dalam bukunya “The Politics
of the Developing Areas ”
a.
Setiap
sistem politik pasti mempunyai struktur politik.
b.
Sistem
politik menjalankan fungsi yang sama walaupun frekuensinya berbeda-beda yang
disebabkan oleh perbedaan struktur.
c.
Semua
struktur politik mempunyai sifat multifungsional
d.
Semua
sistem politik merupakan “campuran” apabila dipandang dari pengertian
kebudayaan.
Menurut
David Easton, ciri-ciri sistem politik, yaitu
1)
Identifikasi
2)
Input
dan output
3)
Diferensiasi
4)
Integrasi
2.
Macam-Macam
Sistem Politik
Macam-macam
sistem politik menurut Almond dan Cileman, khususnya yang banyak
berlaku di Negara-negara berkembang, yaitu:
a.
Demokrasi
Politik
b.
Demokrasi
Terpimpin
c.
Oligarki
Pembangunan
d.
Oligarki
Totaliter
e.
Oligarki
Tradisional
B.
Struktur
Politik
1.
Suprastruktur
Politik
Suprastruktur Politik (the governmental political sphere)
atau suasana kehidupan politik pemerintah adalah lembaga-lembaga Negara. Di
Indonesia lembaga-lembaga itu menurut UUD 1945 adalah :
a.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
c.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
d.
Presiden
/ Wakil Presiden
e.
Mahkamah
Agung (MA)
f.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
g.
Komisi
Yudisial (KY)
h.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
2.
Infrastuktur
Politik
Infrasrtuktur politik (the social
sphere) atau suasana kehudupan politik rakyat adalah suasana kehidupan
politik dalam masyarakat yang memberikan tugas-tugas terhadap lembaga-lembaga
negara dalam suasana pemerintahan.
Infrastruktur politik terdiri atas
komponen atau unsure, yaitu:
a.
Partai
politik (political party) ; yang secara formal diakui pemerintah dan
ikut serta menjadi kontestan dalam pemilihan umum.
b.
Golomgam
kepentingan (interest group) ; yaitu golongan/kelompok yang mempunyai
kepentingan terhadap kebijakan politik Negara. Missal: pembayar pajak, golongan
pedagang, dan LSM.
c.
Golongan
penekan (pressure group) ; yaitu golongan yang berperan menyampaikan
aspirasi masyarakat, tetapi tidak berkeinginan
untuk mengisi jabatan-jabatan politik. Missal: golongan mahasiswa,
kelompok-kelompok kontemporer, LSM.
d.
Alat
komunikasi politik (political communication media) ; yaitu media masa
yang dapat dijadikan sebagai penyalur sekaligus sebagai pembawa suara rakyat
dalam aktivitas politik maupun penciptaan opini public yang bertema politik
dalam arti luas.
e.
Tokoh
politik (political figure) ; yaitu tokoh-tokoh masyarakat yang
memperoleh penunjukan langsung dari presiden/ pemerintah untuk duduk dalam
lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi Negara atau cabinet.
C.
Perbedaan
Sistem Politik di Berbagai Negara
1.
Dinamika
Politik di Indonesia
Perkembangan
sistem politik dan kehidupan politik pemerintah republik Indonesia sejak
pertama berdiri sampai sekarang dapat dibagi ke dalam enam periode, yaitu:
a.
Periode
18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Kesatuan –
Republik – Presidensial – UUD 1945.
b.
Periode
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Serikat/Federasi
– Uni Republik – Parlementer – UUD RIS 1949.
c.
Periode
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Kesatuan –
Republik –Parlementer – UUDS 1950.
d.
Periode
5 Juli 1950 – 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama)
Kesatuan –
Republik – Presidensial – UUD 1945
e.
Periode
11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 (Masa Orde Baru)
Kesatuan –
Republik – Presidensial – UUD 1945
f.
Periode
21 Mei 1998 – Sekarang (Era Reformasi)
Kesatuan – Republik – Presidensial – UUD 1945
2.
Pelaksanaan
Sistem Politik di Indonesia
Dari keempat
konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, menganut prinsip demokrasi. Hal
ini dapat dilihat, misalnya:
a)
Dalam
UUD 1945 (sebelum amandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi : “kedaulatan adalah
di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ”.
b)
Dalam
UUD 1945 (setelah amandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi : “kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.
c)
Dalam
konstitusi RIS pasal 1 :
a.
Ayat
(1) berbunyi : “Republik Indonesia Serikat yang berada dan berdaulat ialah
suatu Negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”
b.
Ayat
(2) berbunyi : “kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan
oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat”
d)
Dalam
UUDS 1950 pasal 1 :
a.
Ayat
(1) berbunyi : “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu
Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
b.
Ayat
(2) berbunyi : “kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR”
3.
Pelaksanaan
Sistem Politik di Negara Liberal dan Negara Komunis
Carter dan Herz menggunakan dua criteria untuk membedakan berbagai
sistem politik di dunia, yaitu Siapa yang memerintah, dan Ruang lingkup
jangkauan kewenangannya.
Ciri-ciri
sistem politik Totaliter/Komunis:
1.
Tidak
mempercayai adanya Tuhan.
2.
Tidak
membuka alam pikiran lain dan menuntut penganutnya bersikap dogmatis.
3.
Menolak
adanya HAM.
4.
Menentang
ajaran liberalisme dan kapitalisme.
Ciri-ciri
sistem politik Liberal
1.
Berdasarkan
empirisme rasional.
2.
Sangat
menekankan kemerdekaan individual.
3.
Sangat
menjunjung tinggi HAM.
4.
Menentang
kediktatoran.
5.
Terdapat
pemilu.
D.
Peran
Serta Masyarakat dalam Sistem Politik
1.
Ciri-Ciri
Masyarakat Politik
Menurut
Robert E. Ward :
a.
Organisasi
pemerintahan yang beraneka ragam dengan sistem fungsional yang spesifik.
b.
Kadar
integrasi yang tinggi dalam struktur pemerintahan.
c.
Besarnya
peranan prosedur-prosedur rasional dan “sekuler” dalam proses pengambilan
keputusan politik.
Ciri-ciri
masyarakat politik yang perlu dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara:
a.
Berkembangnya
suatu proses politik dalam masyarakat.
b.
Hak-hak
politik rakyat diakui dan dilindungi oleh konstitusi.
c.
Terdapat
komunikasi politik yang sehat dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara.
d.
Keikutsertaan
dan partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Untuk
mencapai ciri-ciri masyarakat politik tersebut, diperlukan usaha-usahayang
sistematis dan berkelanjutan disebut pembangunan politik. Pembangunan
politik dapat tercapai, jika masyarakat sadar dan memahami akan fungsi dan
peranannya dalam kehidupan politik.
2.
Perilaku
Politik yang Sesuai dengan Aturan
Perilaku politik yang sesuai dengan aturan adalah kegiatan atau
aktivitas politik warga Negara yang tidak bertentangan dengan hukum dan dibenarkan
dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain dapat dilihat dalam kegiatan
berikut.
a.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di public.
b.
Menggunakan
hak politik dalam pemilu.
3.
Peran
Serta dalam Sistem Politik di Indonesia
Peran
serta dalam sistem politik dapat terwujud dalam bentuk partisipasi politik.
Pertisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut
serta aktif dalam kehidupan politik.
Peran serta masyarakat dalam sistem politik hingga terciptanya
masyarakat politik yang demokratis, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Meningkatkan
respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
b.
Adanya
partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik.
c.
Meningkatnya
partisipasi rakyat dalam berbagai kegiatan organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan.
Beberapa contoh peran serta dalam sistem politik di Indonesia
terhadap pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia, antara lain:
a.
Mendirikan
partai politik
Merupakan hak
warga Negara yang dijamin oleh UUD1945. Syarat mendirikan partai politik diatur
dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik.
b.
Mendirikan
organisasi kemasyarakatan.
Mendirikan
organisasi kemasyarakatan oleh warga Negara dijamin oleh UU Nomor 8 Tahun 1985
tentang organisasi masyarakat. Syarat dan tata cara diatur dalam PP Nomor 18
Tahun 1986 tentang pelaksanaan, dan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi
kemasyarakatan.
Khansa Salsabila, X IPA 4













